Beraksi di Moyo Utara, Dua Jambret Diringkus di Moyo Hilir

Bagikan berita

SUMBAWA – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku penjambretan yang terjadi di sekitar Persawahan Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara, Minggu 13 Desember 2020 lalu.

Terduga masing-masing berinisial AM alias Goes (35 ) dan SB (35) warga asal Kecamatan Moyo Hilir. Keduanya dibekuk di kediaman masing-masing, Senin (14/12).

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui siaran persnya mengungkapkan, penangkapan keduanya atas laporan polisi dengan korban bernama Ernawati, warga Moyo Utara. Korban melaporkan insiden yang menimpanya pada Minggu (13/12).

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, terduga pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan.

Baca juga:  Polres Dompu Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras Oplosan

“Tim Puma berhasil meringkus kedua pelaku penjambretan ini kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban,” ungkap Kapolres, Selasa (15/12).

Dari tangan keduanya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Realmi C2 warna biru. Persis seperti ciri-ciri HP milik korban yang dilaporkan hilang.

Di samping itu, juga diamankan barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. “Kami juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU berwarna Hitam Merah yang digunakan pelaku,” terangnya.

Dari pendalaman kasus, terungkap bahwa salah satu pelaku yakni AM alias Goes adalah pemain lama. Pernah dipenjara. “AM Alias Goes merupakan residivis,” tandasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...