BIMA,Samotamedia.com – Pria 23 tahun inisial RS dibekuk polisi. Pria asal Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha ini diguga telah melakukan pencurian mesin air milik Musala.
RS ditangkap di rumahnya, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 14.15 wita saat ia sedang tertidur pulas.
”Terduga pelaku di tangkap karena telah mencuri 1 unit mesin Sanyo milik Musholla Babbul Jannah Dusun Tekad Makmur Desa Nisa Kecamatan Woha,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Hanafi, kasus ini terjadi beberapa hari lalu. Namun baru diketahui Kamis (22/10/2020) saat pengurus masjid hendak salat subuh.
Saat hendak berwudhu air tidak keluar. Setelah mengecek pipa ternyata mesin sudah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Setelah diselidiki, rupanya mesin tersebut dicuri RS. Petugas pun menjemput RS di rumahnya. Saat itu ia sedang tertidur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga mengaku beraksi tengah malam sekitar pukul 24.25 wita. Ia memanjat tembok untuk naik ke atas penyimpanan bak air tempat berwudhu. Kemudian ia mengambil mesin dengan cara mematahkan pipa.
Kini pelaku diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Percayakan sepenuhnya pada pihak Kepolisian dan tidak perlu melakukan hal lain yang bertentangan dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya. (red)