MATARAM – Polresta Mataram menetapkan perempuan berinisial RA (33 tahun), warga Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RA bukan perempuan sembarangan. Dia bandar besar sabu di Karang Bagu. ”RA sudah kita masukkan dan ditetapkan jadi DPO,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/2/2021).
Status DPO ditetapkan setelah RA berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Kronologisnya, petugas menyiapkan upaya penangkapan pada hari Jumat (26/2/2021) pukul 14.30 wita. RA yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri.
”Dia ini termasuk ibu-ibu lincah dan dia berhasil kabur. Ada dua gang di sana. Dia kabur dari gang yang lain,” tuturnya.
Di rumah RA ditemukan barang bukti berupa 16 klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu. Alat hisap, alat penjualan dan uang tunai 28 juta diduga hasil transaksi.
RA dikenal sebagai single parent dengan dua anak. Tapi hidupnya terkesan mewah tanpa pekerjaan yang jelas.
Yogi meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaannya. ”Kalau ada informasi tentang keberadaan saudari RA. Tolong informasikan kepada kami,” katanya. (Red)