SUMBAWA BARAT – Polres Sumbawa barat telah melimpahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa ke kejaksaan, Selasa (16/2/2021)
Tersangka adalah Kepala Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang periode 2013-2018 inisial AS.
Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Labuhan Lalar tahun 2018. Dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan pagu anggaran Rp192.500.000.
”Pengadaan lampu tenaga surya diambilalih oleh Kepala Desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2).
Dalam prakteknya, pekerjaan tidak terlaksana. Tersangka hanya memberikan uang muka kepada pihak penyedia yang ditunjuk namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran barang.
”Artinya pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan. Padahal AS telah mendesak bendahara desa untuk mencairkan anggaran dengan jumlah tersebut setelah dipotong pajak,” jelasnya.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan peraturan kepala LKPP nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan kepala LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di desa.
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp168.525.000. (Red)