Bersama PC PMII Sumbawa berantasi Narkoba sampai ke akarnya

Bagikan berita

OPINI

Oleh : Hendro Aljamis

Ketua 1 Cabang PC PMII Sumbawa Sahabat Hendro Aljamis menyampaikan bahwa semakin maraknya penyebaran dan penggunaan narkoba di kabupaten sumbawa. Hendro menegaskan bahwa ini bukan lagi permasalah yang dianggap sepele tetapi ini adalah hal yang sangat urgent dan harus di berantas sampe ke akar-akarnya.

Narkoba tidak lagi musuh dari satu atau dua orang melainkan musuh kita bersama, melihat permasalahan yang terjadi dari tahun ketahun di kabupaten Sumbawa kasus yang semakin marak terjadi hanya ada dua permasalahan yang pertama narkoba dan yang kedua pencabulan. Dengan ini PC PMII Sumbawa mengecam tegas kepada pihak kepolisian agar menindak secara tegas dan beri efek jerah untuk semua bandar, pengedar, dan pengguna Narkoba yang ada di kabupaten Sumbawa. Karena melihat Sumbawa hari ini sangat memperihatinkan sekali dengan peredaran narkoba yang semakin merajalela.

Dengan jenis barang yang mereka edarkan 85 % berjenis sabu-sabu karena lebih gampang di bawa untuk di edarkan. Bahkan hari ini bisa kita lihat bersama narkoba sudah merambah sampai ke sekolah-sekolah mulai dari tingkatan, SMP sampai SD, ini akan berbahaya dan berpengaruh untuk keberlangsungan generasi yang akan datang. Harapan saya kepada pemerintah kabupaten Sumbawa menindak dan mengurus dengan tegas dan sigap terkait permasalahan ini. Dan peran orang tua untuk dapat lebih berhati-hati dan ketat untuk mengawasi serta mengontrol anak-anaknya, sebab pengedar akan lebih leluasa ketika kita sebagai orang tua tidak mengawasi dan kontrol anak-anaknya.

Kemudian Hendro Aljamis atau lebih akrab dengan sapaan Sahabat Hendro, bahwa kondisi kabupaten Sumbawa hari ini sudah dikatagorikan zona dalam merah sampai pada tataran nasional bahkan kita tidak bisa pungkiri dari hasil diskusi bersama pihak BNN Kabupaten Sumbawa ada beberapa titik kecamatan dan desa sudah mencapai zona merah sampai nasional dan ingin menyembuhkan kebiasaan itu sepertinya berat dan sulit tetapi kita tidak bisa tinggal diam melihat situasi dan kondisi saat ini.

Kita harus mengambil langkah bijak untuk memutuskan mata rantai penyebaran Narkoba di kabupaten Sumbawa, basmi narkoba sampe ke akar-akarnya. Termuat dalam payung hukum sudah jelas bahwa undang-undang Narkotika yang pertama bagi bandar di atur dalam Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu. Yang kedua bagi pengedar di atur dalam Pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika, dan sedangkan ketiga bagi pengguna sudah di atur dalam Pasal 128 mengatur hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 800 juta rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu. Peredaran Narkoba di kabupaten Sumbawa ini sudah tidak bisa terfokus pada penangkapan pelaku-pelaku pemakai saja tetapi yang harus kita singkirkan adalah pengedarnya.

Karena dengan itu sidak tidak ada ruang bagi mereka untuk menganggu atau meracuni pikiran generasi-generasi muda Sumbawa, dan jangan beri ruang bagi mereka berada di kabupaten Sumbawa dan bila perlu kita harus asingkan mereka dari kabupaten Sumbawa ini. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita tidak membumi hanguskan Narkoba, entah karena ekonomi dan lain sebagainya. Kita tidak tau menahu terkait hal itu, karena ini akan merusak generasi ke depan. Sumbawa ingin membangun SDM yang unggul dan berdaya saing sidak tidak bisa kalau kita tidak memberantas barang haram ini dari sekarang. Dengan semakin maraknya narkoba bahkan sampai merambah ke sekolah-sekolah baik itu SD, SMP dan terorganisir, dengan modus untuk pemula kita kasih gratis dan akhirnya mereka kecanduan.

Lalu apa yang harus kita perbuat ? Jadi kita harus bergerak bersama-sama, tidak ada ampun dan toleransi untuk para pengedar Narkoba. Maka “Kami mengajak kepada seluruh pemuda,masyarakat dan, termasuk aparat kepolisian, BNN, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Relawan Anti Narkoba perguruan tinggi dan sekolah yang ada di kabupaten Sumbawa untuk bersatu dalam upaya pemberantasan narkoba”. ***

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...