Berusaha Malarikan Diri, Bandar Sabu di Wilayah Plampang Berhasil Dibekuk

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Jajaran Polres Sumbawa berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu berinisial PN (25). Warga Desa Sepakat Kecamatan Plampang ini dibekuk di rumahnya, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 13.00 wita.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos mengungkapkan, penangkapan terduga merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sama dengan terduga FB.

Sebelumnya polisi membekuk FB di rumanya di Dusun Pisang Kemang Desa Sepakat atas informasi masyarakat. Menurut informasi, rumah FB kerap dijadikan sebagai tempat transaksi.

Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat penggeledahan badan dan rumah milik FB, petugas menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 1,84 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Kepada polisi, FB mengaku mendapatkan barang tersebut dari PN. ”Mereka mengakui barang tersebut didapatkan dari PN. Kemudian anggota opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah PN,” tutur Sumardi.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap PN. Saat hendak ditangkap, PN yang saat itu sedang berada dirumahnya berusaha melarikan namun gagal.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah milik PN, petugas mememukan barang bukti 5 poket sabu ukuran sedang dan 4 poket kecil seberat 27,55 gram disimpan di dalam tasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 timbangan elektrik, 165 buah klip poketan kosong, 1 skop, gunting, tas pinggang, toples kaca, uang tunai Rp2,4 juta dan bukti transfer senilai Rp20 juta diduga hasil transaksi.

”Atas kejadian tersebut (terduga) dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...