MATARAM – Oknum PNS inisial INA (46 tahun) ditangkap polisi. Karena diduga mengedar dan menjual narkotika jenis ekstasi.
PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan Lombok Barat ini ditangkap beserta dua rekannya. Yakni DS perempuan 20 tahun, warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram.
Ketiganya dibekuk di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya pada Rabu (6/1) malam.
”Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Kamis (07/01/2021).
Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi jual beli ekstasi. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson langsung memimpin penangkapan.
Menggunakan cara Undercover Buy (teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika), ketiganya pun berhasil dibekuk sekitar pukul 23.00 wita.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 10 butir ekstasi warna kuning berlogo mahkota. Kemudian uang tunai Rp13,4 juta yang diduga hasil transaksi serta bukti lainnya berupa empat kartu ATM, satu unit motor dan sejumlah Handphone.
”Ekstasi yang kami dapatkan ada 10 butir. Ketiganya langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa IMS adalah kurir yang bertugas menghantarkan ekstasi kepada pemesan. Sementara INA diduga sebagai penjual.
Bisnis ekstasi INA diduga telah berlangsung sejak lama. Bahkan barang bukti ekstasi yang ditemukan polisi diduga sisa stok tahun baru. Sebagiannya bahkan diduga telah beredar saat perayaan tahun baru beberapa waktu lalu.
Terjerumusnya INA dalam bisnis terlarang ini diduga kuat karena tergiur dengan keuntungan dari hasil penjualan. Ekstasi dijual seharga Rp 600 ribu per butir.
”Tergiur dia dengan keuntungannya. Kita masih dalami sudah berapa lama dia dibisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal. Yakni pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara. (red)