SUMBAWA,Samotamedia.com – Jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisal TH (52) warga Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Senin (28/09/2020) sekitar pukul 17.00 wita. TH diamankan atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos mengungkapkan, penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat. Bahwa rumah TH kerap dijadikan tempat transkasi narkotika.
“Pada hari minggu tanggal 27 September sekitar pukul 22.00 Wita, anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah TH sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dengan mengintai rumah TH. Anggota melihat seseorang keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya, anggota opsnal langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan atas rumah TH.
Hasilnya, ditemukan 1 poket narkotika yang disimpan di dalam tas dan 1 poket ditemukan dibungkus rokok. Pengeledan disaksikan oleh istri TH, berinisial DAP. Sementara TH tidak berada di rumah.
“Disaksikan oleh istrinya. Barang narkotika jenis sabu tersebut tidak diakui oleh istrinya. Sementara TH tidak ada di rumah. DAP diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan pengembangan. Pada hari Senin tanggal 28 September sekitar pukul 17.00 wita, TH berhasil diamankan. Dilakukan pemeriksaan, TH mengakui bahwa barang narkotika jenis Sabu maupun barang bukti lain adalah miliknya,” pungkasnya.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan. Diantaranya, membuat laporan polisi, pemeriksaan terhadap saksi dan terduga, serta tes urine terhadap terguga TH. “Hasilnya, TH dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika,” tandasnya.
Di samping TH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 poket Shabu tersebut seberat 0,90 gram, 1 buah kaca, 1 buah timbangan digital, buah bong, 3 unit HP, Buku Tabungan, serta uang tunai Rp 4,8 juta yang diduga hasil transaksi. (red)