Bisnis Sabu, Seorang Petani di Lombok Barat Ditangkap Polisi

Bagikan berita

Samotamedia.com – Kasus peredaran gelap Narkoba di NTB seakan tak ada habisnya. Kemarin, Polres Lombok Barat kembali menangkap RL alias LA, seorang petani karena ketahuan bisnis sabu.

Pria 27 tahun asal Dusun Mahoni Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat ini ditangkap saat hendak transaksi. Belum sempat hal itu dilakukan, polisi lebih dulu menangkap RL di rumahnya sekitar pukul 23.30 Wita, Jumat (3/7/2020).

Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga akan tingkah laku tersangka.

Berbekal informasi tersebut kemudian tim operasional Satresnarkoba Polres Lobar bersama Polsek Sekotong melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita tim langsung melakukan penggrebekan dirumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 35 poket shabu.

Penggeledahan itu disaksikan oleh 2 orang warga. Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 klip plsatik yang di dalamnya berisi 35 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14.16 gram.

Kemudian 1 klip plastik yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.36 gram. Beserta 1 bendel klip plastik merek unggul, 1 buah gunting, 2 buah korek api gas, 10 pipet plastik, 1 sumbu, 3 buah bong, 1 kotak Hp merek oppo yang di dalamnya berisi uang tuani Rp46.000.

Kemudian 1 tas pinggang warna biru muda berisi satu botol liquid dan uang tunai Rp1.953.000. ”Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok barat untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus,” ujarnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...