Bisnis Sabu, Seorang Warga di Pernek Ditangkap Polisi

Bagikan berita

Samotamedia.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Dia adalah DW alias Ocas, warga RT 003 RW 004 Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa. Dia ditangkap pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 5 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,34 gram. Kemudian 1 bendel klip transparan, 2 buah skop, 1 buah sumbu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dan 1 buah korek gas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Masdidin SH, Kamis malam (8/7/2020) mengungkapkan, menangkapan DW berawal dari adanya informasi dati masyarakat setempat. Bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Kopolres memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan sekaligus penggeledahan.

Pada saat pengeledahan di dalam rumahnya, Tim Opsnal mendapatkan narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang pengeras suara (sound sistem). Barang tersebut diakui miliknya di hadapan saksi dan anggota opsnal.

”Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasjya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...