LOMBOK BARAT,Samotamedia.com – Polsek Gerung Polres Lombok Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian. Pelaku ditangkap saat beraksi dengan membobol salah satu kios warga yang berlokasi di Lingkungan Dodokan Kelurahan Gerung Selatan Kecamatan gerung Lombok Barat, Kamis (13/8/2020) dini hari.
Kapolsek Gerung IPTU Syaripuddin Zohri mengungkapkan saat kejadian pemilik toko terbangun dan melihat pintunya sudah dalam keadaan terbuka dan berantakan.
”Korban dibangunkan oleh anaknya saat mendengar keributan dan segera menuju toko dan melihat pintu dan gembok tokonya telah dirusak dan di dalam toko barang-barangnya berantakan,” ungkapnya.
Sejumlah kotak yang berisi rokok yang disimpan di dalam toko raib dibawa pelaku. Untungnya saat itu, anggota Polsek Gerung yang melakukan kegiatan rutin patroli melintasi wilayah tersebut. Sehingga melihat pelaku sedang melancarkan aksinya.
Melihat kejadian tersebut anggota bersama beberapa warga sekitar berupaya menghentikan perbuatan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.
”Anggota kami saat itu sedang patroli melintasi daerah tersebut melihat pelaku sedang melakukan aksinya. Dan berupaya bersama warga sekitar menghentikan dan berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa menuju Polsek,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia pergi ke toko berboncengan bersama temannya yang berinisial A. Menggunakan satu unit sepeda motor. Mereka beraksi saat suasana sepi.
”Pelaku membobol pintu dan merusak gembok toko dengan menggunakan linggis yang dibawa oleh pelaku dan mencongkel pintu rolling Door. Setelah berhasil masuk, pelaku mencari uang. Namun tidak menemukannya. Sehingga pelaku mengambil sejumlah rokok yang ada di dalam toko korban,” terangnya.
Sementara itu, rekan pelaku saat ini sedang dalam pencarian petugas. ”Pelaku berinisial I (18) beralamat di Kecamatan Ampenan ini bersama temannya saat melakukan aksinya berinisial A. Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengembangan terhadap temannya ini,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bal rokok sampoerna evolution, 3 bal rokok sampoerna mild, 1 bal rokok surya 12, 1 bal rokok gudang baru, 1 unit motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor dan sebuah linggis.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
”Kami akan terus menggali dan mengembangkan informasi yang kami dapatkan dari pelaku untuk mengetahui keberadaan temannya ini,” pungkasnya. (red)