SUMBAWA – Seorang pemuda berinisial RD (22) diciduk Tim Puma Polres Sumbawa. Warga Lingkungan Perate, Kelurahan Samapuin ini ditangkap karena membobol rumah kakak kandungnya sendiri.
Kejadian sudah lama, 25 November 2020 lalu. Namun pelaku terungkap dan ditangkap baru-baru ini.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu. Sumardi, S.Sos mengungkapkan, RD ditangkap di Lingkungan Perate beberapa waktu lalu. RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
RD rupanya tidak hanya mencuri di rumah kakaknya. Sebelumnya ia juga ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Jorok, Kecamatan Unter Iwes.
”Dari hasil pengembangan, RD mengaku telah melakukan pencurian di rumah Hj. Saema, di lingkungan Perate, 25 November lalu. Yang mana korban tidak lain adalah kakak kandung dari pelapor,” ujar Sumardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD menjalankan aksinya, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, RD datang ke rumah korban yang dalam keadaan kosong.
RD kemudian masuk melalui jendela rumah bagian belakang yang tidak terkunci. Setelah itu, RD menggasak sebuah televisi milik korban.
Kini RD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (red)