SUMBAWA, Samotamedia.com – Dua remaja dibekuk polisi karena membobol toko dan menggasak uang Rp 60 juta. Aksi pencurian itu terjadi di toko milik Seven Timbulong di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Rabu (10/11/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Roland Cristofel mengungkapkan, terduga pelaku adalah FA (19) karyawan di toko tersebut dan AD (20) mantan karyawan toko.
Dari tangan keduanya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa hand phone dan uang tunai senilai Rp 45,2 juta. ”Dari Rp 60.000.000 uang yang dicuri tersisa Rp 45.200.000. Menurut pengakuan keduanya 14.800.000 telah digunakan untuk berfoya-foya,” ungkap Ivan.
Mereka beraksi sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Berdasarkan percakapan whatsapp, FA diajak oleh AD. Korban baru mengetahui tokonya kemalingan pada sore hari dan melaporkan kejadian ke Polres Sumbawa pukul 21.00 wita.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku. Berbekal rekaman CCTV toko, pelaku akhirnya diketahui dan dibekuk.
“FA merupakan pekerja di toko milik korban dan AD sebelumnya juga pernah bekerja di toko tersebut namun telah di berhentikan. Dari percakapan keduanya via whatsapp AD yang mengajak FA untuk melancarkan aksi,” bebernya.
Kini, keduanya telah di amankan di Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (Red)