Bongkar Sindikat Lintas Provinsi, Polda NTB Amankan 2,98 Kilogram Sabu

Bagikan berita

Samotamedia.com – Tim Polda NTB kembali berhasil membongkar sindikat narkoba lintas provinsi dengan meringkus empat sindikat. Tiga diantaranya dari Medan, Sumatera dan satu lainnya merupakan warga NTB.

Dari keempat pelaku, Polda mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti, petugas terpaksa melumpuhkah salah satu pelaku menggunakan timah panas karena berusaha melawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma saat konferensi pers, Ahad (2/8) mengungkapkan dari empat pelaku tiga diantaranya dari Pulau Sumatera yakni inisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24).

Sementara satu lainya merupakan warga NTB yakni inisial M alias Gemok (40). “Ini adalah sindikat atau jaringan antar provinsi dengan BB yang cukup banyak yakni dua kilogram. Mereka (menunjuk pelaku, red) bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan. Sedangkan yang satu ini adalah warga Kota Mataram NTB,” ujarnya.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang selanjutnya dilakukan pelacakan terhadap kebenaran informasi tersebut.

”Dengan segenap sumberdaya yang ada dan teknologi cyber yang dimiliki Polda NTB, saya perintahkan Tim Opsnal yang dipimpin AKP. I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K untuk bergerak melakukan penangkapan setelah mengetahui pergerakan dan keberadaan pelaku,” tuturnya.

Diketahui bahwa tiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di sebuah hotel wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Namun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB ketiganya dicegat, Kamis (30/7) sekitar pukul 15.00 Wita, saat mobil yang mereka tumpangi (jasa transportasi Grab) melintas di Jalan AA. Gede Ngurah.

“Tiga pelaku satu cowok dan dua cewek ini ditangkap Tim Opsnal di Jalan AA. Gede Ngurah Cakranegara, Kota Mataram. Dimana ketiga orang ini rencananya akan melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di Cakranegara,” jelasnya.

Dituturkan, ketiga pelaku kemudian dibawa ke salah satu hotel terdekat untuk dilakukan penggeledahan dan interograsi awal. Dengan disaksikan pengemudi jasa transportasi grap dan petugas hotel, Tim Opsnal membongkar dua koper milik pelaku yang di dalamnya ditemukan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 18 botol bedak untuk mengelabuhi petugas.

“Berbagai macam cara para sindikat narkoba untuk mengelabui petugas agar bisa lolos. Kalau kemarin disimpan dalam sandal kulit, sekarang dimasukkan dalam botol bedak. Boleh saja anda bisa lolos dari pemeriksaan petugas bandara, tapi kalian insya Allah tidak akan bisa lolos dari sergapan Ditresnarkoba,” tandasnya.

Tidak sampai di situ. Dari hasil interograsi awal dan pengembangan didapati nama pelaku ketiga inisial M alias Gemok, warga Jalan Rajawali 1 Selagalas, Kota Mataram sebagai mitra yang akan melakukan transaksi.

Untuk membekuk pelaku ketiga, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dan Tim Khusus (Timsus) menyusun skenario penyergapan dengan memanfaatkan MF alias Panji yang kemudian antara keduanya menyepakati transaksi di suatu tempat pada hari Jumat (31/7).

Sesuai kesepakatan, pukul 13.23 Wita pelaku inisial M alias Gemok telah standby di lokasi yakni menunggu di Jalan Rajawali Raya Selagalas, dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha metic jenis Mio Soul warna putih.

Pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa tim gabungan telah memetakan setiap sudut lokasi tersebut.

“Control dilevery terus berjalan, transaksi berjalan, pelaku inisial M alias Gemok pun berhasil diringkus. Nah, karena pelaku melawan dengan menggunakan sajam saat akan ditangkap, setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak mau menyerah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas,” tutur Dirresnarkoba.

Atas perbuatannya keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Selain mengamankan BB narkoba jenis sabu dengan bruto dua kilogram koma sembilan delapan gram, polisi juga mengamankan beberapa bukti pendukung lain di antaranya dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, diamankan dua buah koper besar, satu buah tas punggung (ransel), empat buah handphone merek Samsung, Oppo A12, dan Oppo A5 serta uang tunai Rp2,1 juta.

Sementara dari TKP kedua diamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru jenis Revolver, satu bilah keris, satu buah handphone merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DR 6264 CI, dan uang tunai Rp1,32 juta.

Saat ini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB, untuk dilakukan proses lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...