KOTA BIMA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibackup pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran ratusan kosmetik ilegal di Kota Bima.
Barang tersebut disita petugas dari salah seorang warga berinisial ER (38), warga Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (4/3/2021) siang.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin mengungkapkan bahwa kosmetik tersebut didatangkan dari luar daerah.
BPOM yang mengetahui keberadaan obat yang diduga berbahaya itu langsung melakukan penggerebekan.
Setelah diperiksa, kosmetik-kosmetik itu tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga dinyatakan ilegal.
”BPOM Kota Bima yang mengetahui adanya kosmetik ilegal masuk meminta bantuan Sat Narkoba untuk bersama-sama merazia,” katanya, Sabtu (6/3/2021)
Saat ini, ratusan kosmetik ini telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut PPNS BPOM.
”Asal kosmetik itu masih didalami oleh petugas, yang jelas barang itu tidak memiliki surat izin,” tandasnya. (Red)