Selama Ini Kafe Hiburan Malam di Sampar Maras Operasi Tanpa Izin
SUMBAWA – Pemda Sumbawa akan menghentikan aktifitas hiburan malam di wilayah Sampar Maras, Batu Gong dengan menutup kafe-kafe di sana. Ini buntut tewasnya Abdul Rauf, warga Lantung Padesa yang diduga dianiaya preman, Senin (8/3/2021).
Penutupan lokasi hiburan malam ini telah disepakati dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di ruang rapat H. Hasan Usman lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (9/3/2021).
Plh Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM membenarkan. Menurutnya keputusan penutupan lokasi hiburan malam terbesar di Sumbawa ini dilakukan karena beberapa pertimbangan.
Pertimbangan tersebut antara lain karena setuasi pandemi covid-19, keamanan dan perizinan. Menurutnya dari 25 bangunan di lokasi tersebut, hanya 2 bangunan rumah makan yang mengantongi surat izin. Sisanya ilegal.
”Ini ditutup. Tidak boleh ada aktivitas di sana. Kalau untuk tempat tinggal silahkan. Sampai seterusnya. Akan tetap dipantau. Kalau ada aktifitas, siap siap karena sudah melanggar namanya,” ujar Hasan Basri.
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH mengungkapkan bahwa langkah penutupan sedang dipersiakan oleh Pol PP dibantu Polres Sumbawa dan Kodim 1607 Sumbawa.
”Kenapa kita simpulkan harus kita tutup karena kita mementingkan kepentingan lebih besar,” ujarnya.
Pertimbangan lain, kata Ketua DPC PDIP Sumbawa ini, aktifitas hinuran malam di wilayah tersebut tak berizin. Kemudian dampak negatif yang ditimbulkan.
Kondisi ini kembali diperparah dengan adanya kejadian yang menewaskan Ketua PAC PDIP Kecamatan Lantung, Abdul Rauf, Senin (8/3).
”Dampaknya dari cafe terjadi perceraian, pelacuran sehingga dinyatakan ditutup. Termasuk Batu Guring kita pantau juga termasuk aktifitas cafe dalam kota, apakah izinnya boleh menjual miras yang kadar alkoholnya lebih tinggi atau hanya yang rendah,” tandasnya. (Red)