Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tidak Divaksin, 4 Pejabat Tidak Penuhi Syarat

Bagikan berita

SUMBAWA – Pencanangan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sumbawan digelar di Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (2/1/2021). Vaksinasi tahap awal ini diberikan kepada para perwakilan Kabupaten.

Namun Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, H. M Husni Djibril, B.Sc dan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah tidak disuntik vaksin sinovac ini karena alasan usia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Drs. Didi Darsani mengungkapkan bahwa vaksinasi terhadap bupati dan wakilnya tidak dilakukan. Karena terkendala usia.

Menurutnya, keduanya telah malampaui usia 59 tahun. Sementara syarat usia penerima vaksin minimal usia 18 tahun dan maksimal 59 tahun.

”Pak Bupati dan Wakil Bupati tidak memenuhi syarat usia. Usia maksimal 59 tahun,” terang Didi Darsani usai pelaksanaan vaksinasi Selasa siang.

Dikatakan Didi, total yang masuk dalam daftar penerima vaksin perdana ini sebanyak 26 orang.

Baca juga:  Widy Berpamitan, Esty Setyo Nugroho Kapolres Sumbawa yang Baru

Namun dari 26 orang terdaftar, yang resmi hanya 19 orang. Mereka adalah perwakilan dari Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkompimda).

Kemudian tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan wanita dan perwakilan sejumlah organisasi profesi.

Itu pun dari 19 orang, 4 diantaranya tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil skrining (Tindakan awal sebelum penyuntikan vaksin).

Mereka adalah Sekda Kabupaten Sumbawa H. Hasan Basri, Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri, Dandim 1607 Sumbawa, Rudi Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Tony Widjaya H.

Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri saat Diskrining

”Dari 19 orang yang rencana divaksin, 4 orang tidak memenuhi syarat saat skrining,” ungkap Didi Darsani.

Di samping syarat usia, setiap calon penerima vaksin juga harus memenuhi beberapa kriteria lainnya.

Petugas Skrining, Dokter Giri Putra menegaskan bahwa setiap penerima vaksin harus memenuhi 16 kriteria.

Mulai dari bukan sebagai penderita Covid-19, tidak dalam keadaan hamil dan penyusui, tidak memiliki kejala ISPA seperti batuk pilek sesak nafas selama 7 hari terakhir.

Baca juga:  Wabup Sumbawa: Ada 845 Hektar Area Pertanian Terima Program Upland Kementan

Kemudian tidak memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat, susfek, konfirmasi dan sedang dalam perawatan karena covid-19.

Tidak memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya. Tidak dalam masa terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

Serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti penyakit jantung, Autoimun Sistemik, penyakit ginjal kronis.

Tidak menderita reumatik autaimun, saluran pencernaan kronis, memiliki penyakit hipertiroid, penyakit kanker, kelainan darah, diabetes militus, HIV hingga penyakit paru seperti asma, PPOK dan TBC.

”Total ada 16 item yang harus dipenuhi. Jika salah satunya tidak memenuhi syarat, maka vaksinasi tidak diberikan atau ditunda,” tandasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...