Bupati Sumbawa Izinkan Ibadah Berjamaah, Anak SD dan Lansia Beresiko Masih di Rumah

Bagikan berita

SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengizinkan segala bentuk ibadah berjamaah di masjid. Termasuk shalat jumat. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Sumbawa, Husni Djibril melalui SE nomor: 360/135/BPBD/VI/20202.

Surat tindaklanjut dari SE Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 itu, terkait panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid-19 di masa pendemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal 4 Juni itu Bupati menyebutkan, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di tengah pandemi COVID-19.

Untuk melaksanakan hal tersebut terdapat hal yang harus dipenuhi. Baik oleh pengurus/petugas/penanggungjawab serta jamaah.

Menurut Bupati, rumah ibadah dapat menyelengarakan kegiatan keagamaan (yang bersifat pengumpulan massa/berjamaah/kolektif) yakni rumah ibadah yang aman dari Covid-19 berdasarkan penilaian dari gugus tugas.

Hal tersebut harus dinyatakan dalam surat keterangan rumah ibadah aman dari covid-19 berdasarkan permohonan pengurus/petugas/penanggungjawab rumah ibadah yang berkewajiban menyelengarakan kegiatan keagamaan.

Dalam pengajuan permohonan harus sesuai dengan klasifikasi. Diantaranya memiliki SK pengurus rumah ibadah yang diketahui oleh kepala desa, KUA Kecamatan dan camat serta memiliki jadwal petugas yang bertanggungjawab dalam setiap waktu pelaksanaan kegiatan keagamaan.

Di samping itu, dalam proses pelaksanaan kegiatan keagamaan dilakukan secara singkat dan efektif. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan penanganan covid-19 terhadap jamaah atau tamu dari luar lingkungan tempat rumah ibadah. Seperti mengunakan masker dari rumah ketempat ibadah.

Pemerintah masih melarang Anak-anak SD sampai dengan 12 tahun dan usia di atas 65 tahun ke atas yang memiliki penyakit bawaan seperti kronis yang berisiko tinggi terhadap virus corona. Mereka dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah.

Masyarakat yang akan mengikuti kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga berkewajiban untuk memastikan dirinya dalam kondisi sehat. Menggunakan masker sejak keluar dari rumah menjaga kebersihan dan mecuci tangan serta menghindari konak fisik dan menjaga jarak 1 meter (physical distancing) serta dalam kegiatan sosial siap membatasi kehadiran undagan/peserata paling banyak 20 persen atau tidak lebih dari 30 orang.

SE berlaku untuk seluruh umat beragama. Baik dari lintas desa kecamatan dan kota yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi. (cr-nre)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...