Bupati Sumbawa Keluarkan Edaran Shalat Idul Fitri di Rumah

Bagikan berita

SUMBAWA – Perayaan hari raya idul fitri tahun ini akan berbeda dari biasanya. Pasalnya, shalat idul fitri berjamaah baik di lapangan maupun di masjid-masjid ditiadakan.

Shalat idul fitri di lapangan dan di masjid diganti dengan shalat idul fitri di rumah. Berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor: 900/125/BPBD/V/2020. Terkait hari raya idul fitri 1 syawal 1441 Hijriah/2020 Masehi di tengah pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut Bupati Sumbawa, Husni Djibril menjelaskan bahwa Sumbawa merupakan wilayah Zona Merah Pandemi COVID – 19.

Berdasarkan data 14 Mei 2020, jumlah pasien positif 15 Orang, sembuh 8 Orang, PDP 29 Orang dan ODP 11 Orarg.

”Mempertimangkan jumlah dan sebaran lokasi pasien COVID-19 di Kabupaten Sumbawa, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/2O2O M tidak dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau masjid,” kata Bupati dalam SE tersebut.

Tak hanya itu, pelaksanaan takbir keliling juga ditiadakan. Diganti dengan takbir di rumah bersama keluarga inti, di masjid/mushollah oleh pengurus takmir, dan dapat melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

”Pelaksanaan takbiran dan shalat ldul Fitri 1 Syawal 1441 H dapat rnempedomani panduan yang ditetapkan MUI Nornor 28 Tahun 2O2O tartanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2O2O M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah saat Pandemi COVID-19,” ujarnya.

Sementara itu, Camat bersarna kepala desa/lurah diminta untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Di samping itu, camat, kades dan lurah juga diminta untum melakukan pemantauan guna memastikan hal tersebut dipahami dan dilaksanakan. (red)

Bagikan berita

1 Comment

  • Apakah dalam hal ini pemerintah daerah tidak bisa melakukan pemetaan wilayah mana yang masuk dalam zona merah dan mana yang tidak dalam zona merah artinya sifat SE itu harus kondisional..

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...