MATARAM – Polresta Mataram kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika. Mereka adalah ZN (44 tahun), warga Lilir Barat, Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari dan MH (50 tahun) warga Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Keduanya ditangkap usai transaksi. ”Keduanya kami amankan 20 Februari sekitar pukul 19.30 Wita di rumah ZN,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (26/2/2021).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ZN sering bertransaksi sabu di rumahnya. Setelah memastikan ZN berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, ZN sedang bersama MH.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas didapati sabu seberat 4,88 gram.
”Saat kami ke sana. ZN baru selesai transaksi dengan MH. Ada sabu 4,88 gram yang kami amankan. Juga ada seperangkat alat konsumsi sabu dan timbangan digital. Ada juga uang Rp 50 ribu,” tuturnya.
Dapat Keuntungan Lumayan
”Mereka sudah bersepakat. Awalnya untuk menkonsumsi sabu, ZN juga yang menyediakan alat konsumsi Narkotika,’’ bebernya.
Setelah diperiksa, ZN mengaku sabu dibeli di Karang Bagu. Beberapa hari terakhir, ZN cukup sering membeli di Karang Bagu dengan jumlah beragam. ‘’Sabu Karang Bagu itu lalu dipecah dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya,’’ ungkapnya.
ZN sudah begelut dengan bisnis haram itu tiga bulan. Karena tidak puas dengan pendapatannya sebagai buruh proyek. ”Juga karena masih pandemi. ZN tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Lalu memutuskan menjual Narkotika jenis sabu,’’ terangnya.
Keuntungan menjual sabu dianggap cukup lumayan. Hanya membeli dua gram di Karang Bagu, Per gramnya ZN mengaku mendapat untung Rp 500 ribu.
”Pelaku bilang cukup banyak untungnya. Sabu yang dia jual juga disisihkan untuk digunakan sendiri. ZN ini urinnya positif mengandung metampetamin atau sabu,” katanya.
Duda dua anak ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bersama MH, ZN dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red)