Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Ditetapkan Tersangka

Bagikan berita

MATARAM – Mantan anggota DPRD NTB inisial AA (65 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Korbannya tak lain adalah anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Parahnya lagi, aksi bejat pelaku dilancarkan saat istrinya dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19.

”Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB. Melalui gelar perkara, penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” ungkap Wahyudi, Kamis (21/01/2021).

Pencabulan ini terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Saat itu korban sendiri di rumah. Sementara sang ibu sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Rupanya, suasana rumanya yang sepi membangkitkan naluri bejat pelaku.

Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, pelaku masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggenakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. Pelaku selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban.

”Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ katanya.

Karena trauma dengan kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu di Polresta Mataram pada Selasa, 19 Januari 2020.

Laporan langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum. AA diperiksa dan diamankan Kepolisian untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka.

”Korban sudah divisum dan memang dan ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,” kata Kapolresta.

Meski cukup bukti, pelaku tetap mengelak. Dia terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

”Tidak, masak sama anak kandung sendiri. Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,” ucapnya seperti tanpa sesal.

Namun kepolisian menganggap sangkalan dan bantahan dari pelaku kejahatan adalah hal yang biasa. ‘’ Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...