SUMBAWA, Samotamedia.com – Tempat hiburan malam di Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas resmi ditutup pemerintah. Penutupan ini ditandai dengan pamasangan segel yang dilakukan langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, Rabu (4/8/2021).
Tidak hanya melakukan penyegelan, para pengusaha juga diminta untuk mengosongkan bangunan. ”Jangan lagi ada aktifitas,” tegas Bupati di hadapan para pengusaha.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM. Sekda meminta para pengusaha untuk segera mengosongkan bangunan serta mengevakuasi semua barang-barang. ‘
”Silahkan kosongkan bangunan, evakuasi barang yang ada,” ujarnya.
Bangunan Tidak Kantongi IMB
Keberadaan bangunan cafe di Sampar Maras bertentangan ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf C Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Kemudian melanggar pasal 139 ayat 2 huruf C Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang bangunan gedung. Dalam ketentuannya, gedung dapat dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemda juga memberikan batasan waktu kepada pengusaha untuk mengosongkan bangunan serta pembongkaran hingga 11 Agustus 2021 mendatang. Jika sampai batas waktu tersebut belum juga dilaksanakan, maka Pemda akan melakukan pembongkaran paksa.
Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH menambahkan, keberadaan cafe Sampar Maras memang sudah dilarang. Namun belakangan muncul lagi aktifitas. Sehingga Pemda harus mengambil tindakan tegas. Terlebih pendirian bangunan tidak mengantongi izin. ”Akrifitas cafe tidak mengantongi izin,” tandasnya.
Room Karaoke juga Harus Ditutup
Langkah Pemda disambut baik para pengusaha. Namun para pengusaha berharap agar langkah penutupan dapat dipertimbangkan kembali atas dalih hilangnya mata pencaharian dan bertambahnya angka pengangguran.
Tak hanya itu, Pemerintah juga dituntut untuk memberikan solusi atas hilangnya mata pencaharian pelaku usaha. Yakni dengan menyediakan lapangan pekerjaan.
”Silahkan ditutup asalkan pemerintah memberikan solusi dengan menyediakan lapangan kerja buat kami,” ujar Humas Asosiasi Cafe, Sandi.
Sementara Ketua Asosiasi Cafe, Azis meminta Pemda untuk bersikap adil. Penutupan jangan hanya dilakukan di Sampar Maras. Tapi juga berlaku terhadap semua usaha cafe dan room karoke di tempat lain. (Red)