Catat! Ini Harga Pupuk Berdasarkan Permentan 49 Tahun 2020

Bagikan berita

BIMA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Ambalawi menggelar sosialisasi terkait dengan kebijakan harga pupuk bersubsidi dan non subsidi. Kegiatan sosialisasi digelar di aula kantor Camat Ambalawi, Kamis (14/1/2021).

Dihadiri Camat, Kapolsek, Danposramil, Kepala Desa, Ketua BPD, perwakilan pemuda dan masyarakat serta seluruh pengecer yang ada di Kecamatan Ambalawi.

Kepala UPT Pertanian Ambalawi, Hj. Endang Purnawati, SP dalam sosialisasinya menyampaikan harga dan kebijakan penjualan pupuk bersubsidi dan non subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020.

“Untuk jenis UREA per kilogram dijual seharga Rp2.250 dan per karungnya seharga Rp112.500, dan jenis ZA seharga Rp1.700 per Kg kemudian per karungnya dijual Rp85.000,” ungkapnya.

Sedangkan jenis SP – 36 dijual seharga Rp2.400 per Kg atau 120 per karung, jenis NPK Phonska dijual seharga Rp2.300 per Kg atau Rp115.000 per karung dan jenis Petroganik seharga Rp800 atau Rp32.000 per karung.

Menurut Hj. Endang standar harga itu tidak bisa ditawar menawar lagi, karena baku dalam peraturan menteri pertanian.

“Tugas kami sebagai pelaksana teknis hanya meneruskan sosialisasi apa yang menjadi ketentuan pemerintah, para pengecer tidak boleh main -main dengan harga, pemerintah sudah menetapkan standar harga seperti” tegasnya.

Kemudian disampaikan pula bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi para petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem E- RDKK, menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

”Petani harus mengajukan photo copy dan Kartu Keluarga kepada pengecer,” katanya.

Diungkapkan pula oleh Kepala UPT Pertanian bahwa stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima sebanyak 40.000 ton untuk disalurkan ke 18 kecamatan. “Jatah Ambalawi adalah 2.900 ton, saya rasa itu cukup,” tandasnya.

Kemudian ditegaskannya bahwa penjualan bersubsidi harus merata kepada para petani, tidak boleh berdasarkan jumlah luas lahan yang digarap.

“Kalau dia menggarap 5 hektar, dia harus beli pupuk non subsidi, terkait dengan harganya tinggi itu adalah resikonya, karena pupuk bersubsidi stoknya terbatas dan prinsip penjualannya adalah pemerataan,” jelasnya.

Kesimpulan dari sosialisasi yang dilakukan oleh UPT Pertanian adalah penjualan pupuk sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan penjualannya tidak dipaketkan.

“Soal keuntungan pengecer silahkan siasati dengan standar harga yang telah ditetapkan,” ujarnya. (Dir)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...