MATARAM – RM (37 tahun), seorang buruh harian lepas alamat kelurahan Sayang Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram digeret ke Polda Rabu, (3/2/2021). Atas dugaan pencurian.
Ia mencuri aki mobil dengan cara mencokelnya lalu dijualnya ke pengepul barang bekas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan bahwa RM melakukan hal itu karena kepepet keuangan.
“Dia melakukan hal itu karena kepepet, dia bukan spesialis pencurian,” jelas Hari Barta didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K saat konferensi pers di Mako Polda NTB, Kamis (04/02/2021).
Setelah melakukan pencurian itu lanjut Hari, RM menjualnya ke salah seorang yang berinisial HD umur 27 tahun seorang karyawan swasta yang beralamat di salah satu lingkungan di Kelurahan Sayang Sayang Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Karena membeli barang tersebut akhirnya HD ikut digeret pihak Kepolisian ke Mapolda NTB sebagai tersangka Penadah barang curian.
Adapun barang yang membuat mereka menjadi tersangka yakni dua buah aki mobil yang di ambil secara diam diam dengan cara mencongkelnya lalu menjualnya kesalah satu pengepul barang bekas yang ada di kota Mataram.
Kini perbuatan mereka telah mendapat ganjaran oleh pihak yang berwajib, mereka di kenakan dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (red)