BIMA – SU (21) warga Desa Nipa Kecamatam Ambalawi harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Rabu, 16 Juni 2021 malam karena ketahuan mencuri emas milik tetangganya sendiri, Abdurrahman.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama mengungkapkan, kejadian sudan lama. Yakni 4 Maret 2021.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19.5 juta, kemudian dilaporkan 5 Maret 2021.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi berhasil mengungkap keberadaan barang bukti dengan menelurisi sejumlah kantor Pegadaian di Bima.
Dari penelusuran itu, terduga rupanya menggadai emas hasil curiannya di Pegadaian Ambalawi dan Pegadaian di Kota Bima.
”Berdasarkan penelusuran itulah, ketahuan SU yang telah mengambil emas korban,” ungkap Jufri Rama, Kamis (17/6).
Saat ini, terduga SU diamankan Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Selain teduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni epasang anting emas, gelang emas dan dua cincin.
”Pelaku sudah diamankan untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tandasnya. (Red)