BIMA – Polsek Belo mengamankan pelaku pencurian Hand Phone (HP) di Desa Cenggu Kecamatan Belo. Pelaku berinisial YO (19) alamat RT 009 RW 004 Desa Cenggu.
Sementara korbannya adalah Suharmaji (20) warga RT 09 RW 04 Desa Cenggu.
Pelaku ditangkap dan diserahkan oleh masyarakat ke Kantor Polsek Belo, Sabtu (6/2/2021) pukul 10.00 Wita.
“Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui terus terang atas perbuatannya dan mengakui bahwa HP milik korban tersebut di sembunyikan di pemanas nasi dalam rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, Minggu (7/2/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, penyidik langsung mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti.
Hanafi menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada hari Sabtu (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.
YO mendatangi rumah korban lalu mengambil ember cat untuk alat bantu agar pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban lewat jendela kaca yang pecah.
“Ketika pelaku sudah berada dalam rumah, korban sedang tertidur lelap dan pelaku melihat hp korban yang disimpan di meja TV,” tuturnya.
Kemudian pelaku mengambil HP tersebut dan keluar dari dalam rumah korban dan menyembunyikan HP tersebut dalam pemanas nasi dirumahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku di lakukan penahanan di Rutan Polsek Belo dan di jerat pasal 363 Ayat 1 Ke-3e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun,” ungkapnya. (Dir)