Curi Mesin Genset Terancam 7 Tahun Penjara

Bagikan berita

DOMPU – Seorang pria inisial AB (30), warga Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dibekuk polisi. Atas dugaan pencurian di rumah Syamsuddin, salah seorang warga yang masih sekampung dengannya.

Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu. Saat itu, rumah sedang kosong. Sementara korban sedang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu membesuk anaknya yang melahirkan.

Pelaku memanfaatkan moment itu untuk masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang (dapur). Kemudian menggasak barang barang berupa satu unit mesin genset, satu unit mesin semprot serta satu kardus bibit jagung.

”Setelah mengetahui hal itu korban melaporkan ke Mapolsek Kilo, selanjutnya pihak Polsek Kilo berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Dompu,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan, tim puma langsung melakukan menyelidikian. Berselang seminggu kemudian, Tim Puma mendapat informasi bahwa 1 (satu) unit mesin Genset berada di rumah AB.

Selanjutnya pada Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 wita, tim menuju rumah AB untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unif mesin Genset.

AB beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke mapolsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...