Samotamedia.com – WH alias Wahyu (19) Warga Lingkungan Tegal Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ini lagi-lagi berulah. Pertengahan bulan lalu ia baru bebas dari penjara melalui program asimilasi.
Bukannya tobat. Malah tambah garang. Dia kembali ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ia bahkan diketahui sebagai otak dari pencurian tersebut.
”Memang benar, pelaku ini residivis dan baru bebas di Bulan Ramadan lalu program asimilasi Kemenkumham,” ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Jumat (24/07/2020).
WH ditangkap bersama empat pelaku lainnya. Walaupun bertubuh paling mungil. WH adalah ketua komplotan pelaku curanmor yang ditangkap petugas. ”Dia otak pencuriannya, baru 19 tahun. Tapi bisa perintahkan orang,” bebernya.
Setelah keluar penjara, WH bukannya bertobat. Malah mengajak rekan-rekannya yang lain untuk berbuat tindak pidana. Dari lima orang yang ditangkap petugas, satu pelaku berinisial MAS (16 tahun) terlibat kasus curanmor.
Sedangkan tiga lainnya adalah pelaku penadah motor hasil curanmor. Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan tiga laporan kepolisian. ”Tiga orang lainnya pelaku 480 (penadah),” katanya.
Petugas juga mendapatkan 6 motor yang diduga hasil curian sebagai barang bukti. Motor curian ini dijual dengan harga maksimal Rp3 juta. Motor curian lantas dibawa ke daerah KLU. ”Itu dipakai di daerah pegunungan di KLU. Karena jauh dari kota dia pikir tidak diawasi petugas,” kata Erwin.
WH diminta menjelaskan caranya beraksi mencuri motor. Sasarannya adalah motor yang lubang kuncinya rusak. WH lalu sudah menyiapkan kunci palsu untuk mencuri motor. Setelah itu kabur dan menjualnya ke penadah. ”Yang kuncinya dol itu sasarannya,” aku WH.
Setelah dicecar petugas, WH pun mengaku motor yang dicuri tergantung pesanan dari seseorang. Setelah menerima pesanan, ia memburu motor yang diinginkan. ”Dia menunggu pesanan juga. Misalnya orang pesan motor tertentu. Dia akan carikan yang sejenis itu,” ungkap AKBP Erwin.
Atas perbuatannya, WH dan MAS terancam dijerat pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (red)