Curi Sarang Walet Tetangga, Dua Pria di Labangka Ditangkap

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Remaja 16 tahun inisial MS ditangkap polisi karena diduga mencuri sarang walet milik tetangganya sendiri, Usnaidi (40). Selain MS, polisi juga menangkap terduga pelaku lainnya, pria berinisial BH (39).

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku merupakan warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. Masih sekampung dengan korban.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 28 Januari 2022 pukul 23.00 wita. Dilaporkan ke Polsek Labangka pada Sabtu (29/1/2022). Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tidak lama, terduga MS ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian di wilayah Kota Sumbawa. Dari keterangan MS, dia mengaku melakukan pencurian itu bersama BH.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap BH. Ia berhasil ditangkap di rumah salah seorang warga setempat tanpa perlawanan. ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1,2 juta rupiah,” kata Sumardi, Minggu (30/1/2022).

Kini, kedua terduga telah diamankan bersama barang bukti 15 buah sarang burung walet seberat 1 ons. ”Kedua pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...