SUMBAWA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Pada poin 6 dijelaskan bahwa dana BOS atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Termasuk juga untuk membiayai keperluan dalam pencegahan Covid-19. Mulai dari penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant dan masker bagi warga sekolah, serta membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Manajer Dana BOS Kabupaten Sumbawa, Ir Surya Darmasya yang ditemui belum lama ini membenarkan hal itu. Surat Mendikbud yang menyerukan penggunaan dana BOS untuk pencegahan pandemic Covid-19 sudah diterima.
Mengenai besarannya tidak ditentukan. yang penting benar-benar dialokasikan untuk pengadaan alat kebersihan sebagai upaya penunjang pencegahan virus Corona. Seperti masker, hand sanitizer serta disinfectant. ”Gunakan saja dana BOS untuk pencegahan virus Corona ini sesuai kebutuhan sekolah masing-masing,” ujarnya.
Terkait penggunaannya, Dinas Dikbud Sumbawa akan melakukan monitoring ke sekolah penerima. ”Nanti kita cek ke lapangan, betul tidak dana BOS ini sudah digunakan untuk pencegahan virus Corona,” kata Surya Darmasya.
Bagi sekolah yang sudah membuat RKAS, Darmasya berharap segera melakukan revisi dengan mengalihkan anggaran yang semula digunakan untuk persiapan UN dan US (Ujian Sekolah), yang kemudian diarahkan untuk penanganan virus Corona. Paling lambat revisi ini dilakukan Bulan April mendatang. (jho)