Dapat Asimilasi, 104 Napi di Sumbawa Dibebaskan

Bagikan berita

SUMBAWA – Sebanyak 104 warga binaan Lapas kelas II A Sumbawa akan mendapatkan asimilasi rumah dan hak integrasi lantaran wabah virus corona (Covid-19).

Asimilasi rumah adalah program pembebasan terhadap narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun tak berlaku bagi koruptor, bandar narkoba dan teroris.

Kepala Lapas Kelas II A Sumbawa melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Nawawi kepada Samotamedia.com, Senin (6/4) mengatakan, asimilasi dan hak integrasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lapas.

”Mereka yang mendapat hak asilimasi rumah ini adalah yang telah menjalani tahanan 2/3, tidak melebihi Desember 2020,” katanya.

Syarat lainnya yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. “Sebelum dibebaskan para narapidana membuat pernyataan untuk tidak boleh keluar rumah,” jelasnya.

Dia menambahkan, setiap narapidana yang mendapat hak asimilasi akan tetap di pantau oleh Bapas melalui video call.

”Jika narapidana melanggar atau membuat keresahan di masyarakat, maka akan ditarik kembali,” ujarnya.

Dia berharap agar narapidana yang dibebaskan untuk dapat membuktikan kepada masyarakat tidak semua yang keluar dari lapas buruk. Namun harus menjadi lebih baik. (MA)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...