Diduga Berikan Kesaksian Palsu, Salah Satu Saksi Mo-Novi Dipolisikan

Bagikan berita

SUMBAWA – Koordinator saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP – Ir. H. Mokhlis, M,Si (Jarot – Mokhlis), Andi Rusni, SE., MM melaporkan salah satu saksi Mo-Novi, Ahmad alias Prem ke Polisi.

Warga asal Desa Jotang Kecamatan Empang itu dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Bawaslu NTB, Rabu 30 Desember 2020 lalu.

“Yang bersangkutan beberapa waktu lalu telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah di sidang sengketa Pilkada terkait pelanggaran administratif Terstruktur, Sistematis dan Massif di Bawaslu NTB,” ungkap Andi Rusni, Rabu (6/1/2021).

Dalam keterangannya, lanjut Andi Rusni, Ahmad menyatakan dirinya sebagai Ketua Kelompok Tani Ai Kawat 2 dan telah mengajukan permohonan bantuan Hand Tracktor ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi NTB.

Faktanya, kata dia, kelompok tersebut tidak ada dan keberadaan proposalnya pun itu tidak benar.

”Berdasarkan SK Bupati, RDKK dan lain-lain sebenarnya Kelompok Tani Ai Kawat 2 tersebut tidak ada. Adapun yang benar adalah Kelompok Tani Ai Kawat yang ketuanya adalah Bapak Jahmad dan Sekretaris Bapak M. Faezal yang berkedudukan di Desa Jotang Kecamatan Empang,” ujarnya.

Atas kesaksiannya, terlapor diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Yang inti dari pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang bersaksi di atas sumpah wajib hukumnya menyampaikan keterangan yang benar. Jika tidak maka dapat diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Paslon Jarot-Mokhlis merasa dirugikan atas kesaksian Ahmad. Karena seolah-olah keterangannya sudah benar dan mekanisme mendapatkan bantuan tersebut juga sudah benar.

Oleh karenanya, upaya hukum harus ditempuh. Dengan harapan agar penegak hukum dapat memproses kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kondusifitas dan kamtibmas.

“Kami sudah menyertakan bukti-bukti permulaan atas pengakuan palsu tersebut. Dan hal ini kami tempuh sebagai upaya hukum lebih lanjut terhadap proses yang sedang berjalan dan keharusan untuk jujur ini tentu saja harus berlaku di sidang manapun termasuk sidang Bawaslu,” bebernya.

Laporan Andi Rusni diterima langsung oleh Wakapolres Sumbawa, Kompol Agung Asmara. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *