LOMBOK UTARA – Seorang mahasiswa inisial LG alias Ayik asal Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara diamankan polisi, Minggu, 21 Februari 2021. Karena diduga terlibat dalam bisnis Narkotika.
Penangkapan LG berdasarkan laporan dari warga. Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi langsung melakukan pengintaian di TKP yang sering dijadikan tempat transaksi.
Setelah informasi A1, tim langsung menyergap LG. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 7,89 gram barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis ganja.
BB terdiri dari 1 klip plastik bening berisi batang biji daun kering diduga ganja dengan berat bruto 2,00 gram.
Kemudian 1 gulungan kertas berisi batang, biji dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,89 gram.
”Awalnya kami mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Gondang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku,” jelas Kasat Satresnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, SH MH, Selasa (23/2/2021).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DR 4823 RB.
Kemudian terduga beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Lombok Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
”Kami akan melakukan cek urine terhadap pelaku sudah membuat laporan polisi. Selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan. Terakhir kami harus cek barang bukti ke BPOM untuk memastikan barang bukti tersebut, baru kami akan tetapkan LG sebagai tersangka,” pungkasnya. (Red)