SUMBAWA,Samotamedia.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wikayah hukum Polres Sumbawa.
Kali ini terduga pelaku adalah SM alias Sudur, kakek-kakek 50 tahun asal Serading Kecamatan Moyo Hilir.
Sementara korbannya adalah MR, seorang anak usia SMP yang masih berumur 14 tahun.
Sudur ditangkap tim Polsek Moyo Hilir saat tengah bersembunyi di rumah kerabat dekatnya pada Rabu (20/10/2020) malam.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi membenarkan kejadian tersebut.
Saat ditangkap, terduga pelaku tengah bersembunyi dari kejaran petugas dan warga yang telah mengetahui perbuatannya.
“SM alias Sudur di ringkus oleh Polsek Moyo Hilir setelah bersembunyi dirumah kerabat nya . Ia mengetahui bahwa keberadaan nya sedang di cari,” ungkapnya, Kamis (21/10/2020).
Korban dicabuli di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir.
Sebelum “digarap”, korban diiming-imingi dengan sejumlah uang.
”Penanganan kasus ini sudah di limpahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa,” tandasnya. (red)