SUMBAWA BARAT, Samotamedia.com – Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pemuda inisial MN (27). Atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah bunga (Bukan nama sebenar), bocah 8 tahun.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, tertanggal 30 Agustus 2021.
Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah rumah kosong baru-baru ini. Saat itu, korban lagi asyik bermain di TKP bersama seorang temannya yang masih berusia 3 tahun. Sebut saja namanya Melati.
Saat itulah teduga datang menghampiri korban dan meminta Melati pulang. Lalu terduga beraksi. ”Terduga pelaku MN menghampiri korban untuk membuka celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres dalam meterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, ibu korban menanyakan kepada Melati dimana keberadaan sang anak. Melati pun menunjuk rumah kosong dimana korban berada. Namun setibanya di TKP, ibu korban melihat terduga bergegas keluar dab meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.
”Pada saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat,” terangnya.
Kini, terduga bersama badang bukti pakaian milik korban telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
”Tim puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku MN dan barang bukti berupa pakaian milik pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Red)