SUMBAWA, Samotamedia.com – Seorang nenek 58 tahun berinisial RK dijemput polisi di rumahnya, Kamis (7/10/2021).
Dia diduga mencuri handphone milik salah seorang warga di kawasan perumahan BTN Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa.
Aksi sang nenek terungkap setelah polisi menangkap dua terduga penadah barang curian.
”RK ditahan setelah mencuri handphone pada salah satu rumah di BTN Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa,” kata Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, Jumat (8/10/2021).
Awalnya, kepolisian menerima laporan kehilangan. Setelah ditelusuri ternyata barang bukti berada di tangan seorang penadah berinisial AF.
Kepada polisi AF mengaku membeli barang tersebut dari WY. Sementara WY mengaku mendapatkan barang tersebut dari BB. Dari sini terduga pelaku utama terungkap. Rupanya BB adalah menantu si nenek.
”BB menjelaskan mertuanya yang menyuruhnya untuk menjual handphone tersebut,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Dompu itu.
Berdasarkan keterangan sang menantu, RK pun tak berkutik. Akhirnya dia mengakui bahwa handphone merk Vivo itu dicurinya di sebuah rumah di kawasan BTN Olat Rarang.
Kini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami adanya kemungkinan terduga pernah beraksi di tempat lain. (Red)