Samotamedia.com – HS (17) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Remaja di bawah umur ini dilaporkan ibu kandungnya sendiri lantaran diduga mensetubuhi kakak kandungnya, SS (25).
Akibatnya, SS yang menderita tunanetra sejak lahir itu diperkirakan hamil 4 bulan. Untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan, HS telah diamankan pihak Polsek Buer, Kamis (2/7).
Informasi yang diserap kasus dugaan persetubuhan ini terjadi sekitar Maret 2020. Namun baru terungkap ketika ibu kandungnya diinformasikan Kadus setempat bahwa terduga menyetubuhi korban.
Ibunya pun keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Buer. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek langsung mengamankan terduga HS.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku menyetubuhi kakak kandungnya ini sebanyak 4 kali sekitar 1 tahun yang lalu. Namun terulang Maret 2020. Persetubuhan itu dilakukan di kamar korban pada malam hari. Tubuh korban ”digarap” saat korban dalam keadaan tidur.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK Jumat (3/7/2020) membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Terduga sudah diamankan dan saat ini masih didalami dengan mengumpulkan bukti dan keterangan. (red)