BIMA,Samotamedia.com – Polres Bima Kota mengungkap peredaran gelap narkoba di Desa Naru Kecamatan Sape, Jumat (6/11/2020) sekitar pulul 14.00 wita.
Dari pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 13,26 gram sabu dan 1,74 gram daun ganja kering.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo melalui kasubag humas, Ipda Muh Ridwan mengungkapkan, terduga pelaku adalah DH (30) warga Desa Naru dan DV (29) warga Desa Rasabou.
Keduanya ditangkap di rumah DH di Desa Naru. ”Selain mengamankan Sabu-sabu dan ganja, kami juga mengamankan barang bukti penunjang lain,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa rumah DH alias DK (30) kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ramli bersama Tim Opsnal Sat Narkoba. Di dalam rumah DH ditemukan 13,26 gram sabu dan 1,74 gram daun ganja kering.
”Selain mengamankan DH, kami juga mengamankan DV (29) dari Desa Rasabou Kecamatan Sape, karena sedang duduk bersama DH dalam rumah,” kata Kapolres.
Para terduga bersama barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima. Untuk dilakukan tes urine dan dibuatkan laporan polisi.
”Sebagian dari barang bukti akan kami kirim ke BPOM untuk dicek,” ujarnya.
Kapolres mengajak semua masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota, untuk tidak mengedarkan segala jenis narkoba dan minuman keras. Ciptakan Bima yang aman dan bebas dari narkoba. (red)