KOTA BIMA, Samotamedia.com – Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Pada pengungkapam kali ini, dua ibu rumah tangga ditangkap.
Mereka adalah LL (30) dan LS (25) warga yang berdomisili di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengungkapkan, terduga diciduk Tim Opsnal di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Sabtu (28/8/2031) siang.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah mengantongi informasi, tim opsnal langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, kepolisian menangkap kedua terduga yang saat itu asyik duduk di TKP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1, 07 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok, 1 buah buku tabungan, 2 buah handphone, 2 tas hitam dan uang sejumlah Rp1,2 juta.
”LL dan LS serta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)