Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pria Beristri di Sumbawa Diamankan

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sumbawa. Kali ini, seorang pria beristri inisial AH (25) diamankan polisi karena diduga setubuhi gadis 16 tahun berinisial J.

Dugaan persetubuhan ini terjadi di kediaman AH pada akhir Agustus 2021 lalu. Kejadian bermula saat korban hendak menggiling kopi. Di tengah perjalanan, korban bertemu terduga. Saat itu terduga meminjam hand phone korban namun enggan mengembalikannya.

Tiba malam hari sekitar pukul 19.30 wita, korban mendatangi rumah terduga bersama seorang temannya inisial DW untuk mengambil hand phone tersebut. Lagi-lagi terduga enggan mengembalikannya. Karena tak membuahkan hasil, korban pun kembali ke rumahnya.

Selang beberapa jam kemudian, terduga datang menjemput korban untuk diajak ke rumahnya. Saat itu, korban dijemput tepat di gang rumah bibi korban. Tanpa berpikir sesuatu akan terjadi, korban pun ikut bersama terduga.

Sekitar pukul 22.00 wita, korban meminta terduga mengantarkannya pulang. Namun terduga menolak dengan dalih sudah larut malam. Lalu korban diminta untuk nginap, dan korban pun setuju.

Malam itulah terduga mengajak korban berhubungan badan. Karena termakan rayuan, korban akhirnya disetubuhi sebanyak dua kali.
Belakangan, kejadian ini diketahui keluarga korban.

Awalnya, sempat dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu. Akhirnya kasus ini berlanjut hingga ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Akmal Novian Reza SIK didampingi Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko S.Sos, Jumat (10/9), membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Menindaklanjuti laporan, terduga sudah diamankan dan korban telah dilakukan Visum eEt Repertum (VER). Kini kasusnya masih berproses, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. (Red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *