Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Wanita Ini Diamankan

Bagikan berita

DOMPU – Seorang wanita inisial SR di Dompu ikut diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Minggu (24/1). Perempuan kelahiran 28 Juli 1982 ini diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan Narkoba.

”SR alias WW yang diduga sebagai jaringan tersangka US penyalahguna narkoba jenis sabu yang sebelumnya di tangkap di wilayah Dompu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si, Senin (25/1).

Sebelumnya, US ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB. Pria kelahiran Dompu 1 Januari 1989 itu dibekuk di rumahnya di Lingkungan Karijawa Baru Desa Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Sabtu 23 Januari 2021 pukul 07.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh ketua RT setempat, tim berhasil menemukan barang bukti 19,6 gram Sabu-sabu di kediaman US.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, SR diduga terlibat dalam jaringan US. Kemudian Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K melakukan penangkapan terhadap wanita yang beralamat di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu itu.

”Dia diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Adi Sucipto Gang Nusa Indah nomor 8 Kota Mataram pada hari Minggu, 24 Januari 2021 pukul15.00 wita,” terangnya.

Namun dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti Narkotika. Hanya ditemukan 5 unit hand phone berbagai merk serta 3 buku tabungan dan 4 kartu ATM sebagai barang bukti.

Selanjutnya terduga berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

SR terancam dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika holongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...