Dikbud Sumbawa Tegaskan Pelarangan Sumbangan Pembangunan Saat PPDB

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Sebentar lagi, tahun ajaran baru di semua sekolah akan dimulai. Memasuki tahun ajaran baru ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, menegaskan tidak boleh ada pungutan berkedok sumbangan pembangunan di sekolah negeri.

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Sudarli yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/2) mengatakan, jika merujuk pada PPDB, tidak ada penarikan dalam bentuk apapun pada peserta didik saat mendaftar. Jadi, pendaftaran peserta didik baru dilakukan secara gratis.

Sudarli menegaskan, jika ada sumbangan dengan alasan pembangunan, bagi sekolah negeri itu tidak diperbolehkan. Karena bangunan sekolah negeri ditanggung oleh pemerintah. Meskipun pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Sumbawa saat ini tidak seperti daerah lain. Karena masih tergantung anggaran pemerintah daerah dan pusat.

“Kecuali untuk sekolah swasta yang dibawah yayasan, karena mereka membangun sendiri. Mungkin ruang-ruang itu ada,” ujarnya.

Menurut Sudarli, sebenarnya tanpa adanya surat edaran, sekolah negeri paham bahwa adanya sumbangan pembangunan tidak diperbolehkan. Karena sekolah negeri dibiayai oleh pemerintah. Jadi, tenaga pendidik yang ada tinggal melaksanakan tugasnya untuk mengajar peserta didik.

“Di sekolah milik pemerintah tidak ada lagi yang dibiayai oleh masyarakat. Karena semuanya sudah dibiayai pemerintah,” terangnya.

Terkait seragam sekolah, menurut Sudarli hal itu merupakan hak peserta didik. Dalam hal ini, sekolah hanya membantu memfasilitasi peserta didik mendapatkan seragam sekolah. Hal ini juga tidak boleh dijadikan bisnis oleh pihak sekolah. Sebab, tidak ada regulasi yang menyebutkan bahwa peserta didik tidak boleh sekolah jika tidak memiliki seragam.

“Jadi tidak boleh membuat orang tua murid tercekik. Sehingga menyebabkan anaknya tidak sekolah. Ini yang tidak boleh,” jelasnya.

Selain itu, kata Sudarli, pihak sekolah juga bisa meringankan wali murid agar anaknya bisa mendapatkan baju seragam sekolah. Yakni dengan cara mencicil.

Karena itu, lanjut Sudarli, Dikbud akan mengeluarkan surat edaran untuk menekankan pihak sekolah. Terkait tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Juga tidak boleh membisniskan baju seragam sekolah. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...