Dikes Catat 71 Kasus DBD Selama Januari 2023, Kecamatan Sumbawa Terbanyak

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Sebanyak 71 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) ditemukan di Kabupaten Sumbawa selama Januari 2023. Kecamatan Sumbawa menjadi wilayah penyumbang DBD terbesar dengan total 22 kasus.

Hal demikian diungkapkan Kepala Bidang Pemberantasan, Pencegahan, Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa H. Sarip Hidayat, Senin (30/1/2023).

Selain di Kecamatan Sumbawa, kasus DBD juga banyak ditemukan di Kecamatan Unter Iwes dan Labuhan Badas. Hanya sebagian kecil ditemukan di kecamatan di luar kota. Sementara penderita didominasi anak-anak.

”Dominan kasus DBD di Kecamatan Sumbawa, Inter Iwes dan Labuhan Badas. Sumbawa terbanyak 22 kasus. Di kecamatan luar kota juga ada tapi tidak banyak,” bebernya.

Kepadatan penduduk menurutnya menjadi salah satu penyabab ditemukan banyaknya kasus demam berdarah di wilayah Kecamatan Sumbawa.

Pertumbuhan penduduk, berkurangnya lahan kosong serta bertambahnya lahan konstruksi menyebabkan pemukiman padat dapat memicu peningkatan habitat nyamuk.

Bila dibandingkan dengan Januari 2022, kasus DBD Januari 2023 cenderung meningkat. Pada Januari 2022 menurutnya hanya 45 kasus DBD.

Jumlah kasus DBD 2023 bakal terus meningkat. Mengingat trend peningkatan kasus DBD terjadi pada bulan Desember, Januari, Februari hingga Maret.

Pemda Sumbawa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada camat, lurah dan kepala desa untuk pengendalian. Melalui gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan 3M plus.

3M Plus yakni menguras atau membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es, dan lain-lain.

Kemudian menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan sebagainya.

”Kita (Dikes Sumbawa) sedang gencar kordinasi dengan camat, lurah, kades untuk program pemberdayaan. Puskesmas penyuluhan keliling, memberikan informasi melalui masjid-masjid,” terangnya.

Sementara fogging baru dilakukan jika di suatu tempat terdapat kasus dan penularan setempat serta Angka Bebas Jentik (ABJ) kurang dari 95 persen. (Jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...