SUMBAWA – Sebanyak 31 ekor sapi yang hendak dikirim secara ilegal ke Pulau Lombok berhasil diamankan petugas. Sapi yang diangkut menggunakan dua unit truk dicegat di Pelabuhan Poto Tano pada Rabu (1/4) malam sekitar pukul 20.20 waktu setempat.
”Ada dua truk. Jumlahnya 31 ekor 14 betina 17 jantan,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa, H. Junaidi, Kamis (2/3).
Peristiwa tersebut berawal dari adanya laporan pengiriman sapi dari Sumbawa ke Lombok. Namun saat dikordinasikan ternyata pengiriman itu tidak melalui Karantina.
Mengetahui hal itu, Disnakeswan langsung berkordinasi dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Poto Tano melalui UPT Alas.
Setelah diperiksa ternyata pengiriman itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Akhirnya sapi-sapi itu diamankan petugas di Holding Ground Bangkong. Sementara dua unit truk beserta supir dan tiga orang yang diduga pemilik sapi di amankan di Kantor Satpol PP Sumbawa.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
”Kasusnya nanti didalami dan saya belum mengambil kesimpulan. Yang jelas karena tidak dilengapi dokumen maka melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang lintas ternak antar pulau,” pungkasnya. (jho)