BIMA – Pemecatan Sekretaris Desa Lewintana, Ardiansyah, S.Pd oleh Kepala Desa sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, Sekdes didampingi kuasa hukumnya akan menggugat Kades Lewintana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ardiansyah diberhentikan berdasarkan Surat Kepala Desa Lewintana nomor 18 tahun 2020. Surat tertanggal 27 Mei 2020 itu tentang pemberhentian Ardianysah, S.Pd sebagai perangkat desa.
Terkait hal ini, Sekdes Lewintana Ardiansyah, S.Pd melalui kuasa hukumnya, Herman Abbas, SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa itu adalah pemecatan sepihak. Sebab dalam ketentuan yang berlaku secara konstruksi hukumnya ada syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
Hal ini mengacu kepada UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014, dan juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
“Salah satu poin yang perlu menjadi rujukan adalah rekomendasi camat, dan putusan tetap pengadilan sekurang – kurangnya 2 tahun. Rekomendasi camat tidak ada,” kata Herman Abbas didampingi kuasa hukum lainnya, Apriyadin, SH Sabtu (30/05/2020).
Menurut kuasa hukum Ardiansyah, tindakan kepala desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (Good Government). “Kades Lewintana telah melakukan pemberhentian sepihak dan mempublikasikannya secara terbuka di hadapan umum lewat media sehingga klien kami mengalami beban psikologi yang cukup berat,” ujarnya.
Dikatakannya, proses hukum sangat penting untuk membuktikan kebenaran formil dan materil. Sehingga dalam hal ini, tindakan kades dianggap merugikan hak-hak hukum kliennya. ”Dengan tindakan Kades ke klien kami melakukan pemecatan juga dari jabatan Sekertaris Desa di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat akan kami menguji di PTUN,” ujarnya lagi.
Terkait laporan Kades Lewintana dengan dugaan pengancaman dan penghinaan oleh kliennya itu ke Polisi menurutnya masih perlu dibuktikan secara hukum. Sebab berdasarkan pengakuan kliennya, justru kliennya juga menjadi korban atas tindakan kades karena menabrak kakinya dengan motor yang dikendarai Kades saat itu.
“Modusnya, Kades mencoba menggiring klien kami ke perbuatan melawan hukum tindak pidana. Padahal klien kami juga korban. Kades juga telah dilaporkan oleh klien kami di Polres Bima. Nanti akan kami tanyakan perkembangan laporan klien kami,” ungkapnya.
Untuk membawa kasus ini ke PTUN, Ardiansyah didampingi oleh empat kuasa hukumnya. Yakni Herman Abbas, S.H. Apryadin, S.H, Herman H Anton, S.H. dan Guntur, S.H. Berkantor di Hukum RAM & Partners yang beralamat di Kota Mataram, NTB. (Cr-Dir)