MATARAM,Samotamedia.com – GMP (18 tahun) warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara ditangkap dan ditahan Polisi. Ia dilaporkan atas dugaan pemerkosaan atas gadis 18 tahun, sebut saja namanya Bunga (Bukan nama sebenarnya).
Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Keduanya baru saja jadian sekitar dua pekan lalu.
”Kami mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (03/11/2020).
Kejadian ini bermula pada 28 Oktober 2020 lalu. Sekitar pukul 19.00 wita. Pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain.
Saat bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku dengan alasan mengambil celana. Menggunakan sepeda motor keduanya pun menuju rumah pelaku.
Setibanya di TKP, korban langsung diajak masuk kamar. ”Pelaku mengajak korban ke rumahnya awalnya. Korban sama sekali tidak curiga,” bebernya.
Sesampainya di dalam kamar, pelaku mulai merayu dan membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun korban tidak bergeming dengan ajakan berhubungan badan itu.
”Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup,” tuturnya.
Meski ditolak, pelaku tetap memaksa. Pintu kamar ditutup sembari mematikan lampu. Lalu mendorong tubuh korban ke tempat tidur.
Saat akan diperkosa, korban sempat melawan. Korban berusaha bangkit dari tempar tidur dengan menggigit tangan pelaku.
Tapi apalah daya, tenaga pelaku lebih kuat. Ia kembali didorong ke tempat tidur dan memperkosanya. ”Korban sempat melawan. Tapi tenaga pelaku lebih kuat,” kata Kadek.
Setelah itu, korban minta diantar pulang. Wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. Sampai akhirnya korban pun menceritakan tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya.
Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang. Bahkan kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu.
Melalui kakak kandungnya, korban melapor kejadian itu ke polisi. Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas. Dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan, kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses.
”Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (red)