MATARAM – Setelah berbulan-bulan buron, pelarian MZ alias JAR (37), pelaku pencurian di salah satu toko di Kelurahan Monjok Mataram ini berakhir.
Warga Lingkungan Otak Dese, Kelurahan Dasan Agung ini dibekuk tim Puma Ditreskrimum Polda NTB, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si mengungkapkan, MZ alias JAR merupakan salah satu dari tiga pelaku pencurian yang terjadi pada pertengahan April 2020 lalu.
Kedua rekannya telah ditangkap lebih dulu, sementara ia berhasil lolos. ”Mereka melakukan aksinya di sebuah toko di jalan Mahoni, Kelurahan Monjok barat, kecamatan Selaparang kota Mataram. Korban Lale Widiahning, perempuan, 49 Tahun, PNS. Alamat Jalan Lidah Buaya, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,” ungkap Artanto, Kamis (3/12/2020).
”Saat itu tanggal 26 sampai tanggal 28 April 2020 tersangka bersama dengan rekannya mengambil 60 Lembar spandek warna silver dengan ukuran 3,5 X 0,75 mm kemudian menjualnya,” tuturnya.
MZ alias JAR ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi tidak ditemukan barang bukti. Namun saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan catatan kepolisian, rupanya MZ juga seorang resedivis dalam kasus yang sama (Pencurian). Bahkan telah dua kali keluar masuk penjara.
Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (red)