Dua Kios di Maman Digerebek, Puluhan Botol Miras Oplosan Diamankan

Bagikan berita

Samotamedia.com – Satpol PP Sumbawa menggelar patroli di wilayah Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu, Minggu (28/6/2020). Dari Patroli itu tim berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis. Miras tersebut diamankan dari kios milik RU dan ER, warga desa tersebut.

Kasat Pol PP, H. Sahabuddin menuturkan, patroli digelar atas adanya pengaduan masyarakat. Terkait peredaran Miras di Maman. Mendapatkan informasi tetsebut, tim langsung meluncur ke KTP.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.10 wita, tim langsung mengerebek dua kios yang disinyalir menjual Miras. Dari peggeledahan itu, petugas menemukan minuman keras oplosan jenis arak, brem dan Bir.

Di kios RU tim menemukan 5 botol Bir, 7 botol arak dengan kemasan 1500 ml, 9 botol arak dengan kemasan 600 ml, 5 botol brem dengan kekasan 1500 ml, 7 botol bram dengan kemasan 600 ml dan 3 plastik brem.

Sementara di kios ER ditemukan 6 botol Bir, 4 botol brem dalam kemasan 600 ml, 1 botol arak kemasan 600 ml, sebuah ember 1 dan 7 botol kosong kafasitas 600 ml.

Sebenarnya petugas bisa menyita lebih banyak dari itu. Namun kedatangan petugas duluan terendus pemilik kios. Sehingga begitu tim tiba di TKP, salah satu pemilik warung, ER langsung masuk dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menumpahkannya di belakang rumahnya.

”Rupanya kedatangan tim ini tercium oleh salah seorang pemilik yang dicurigai, langsung masuk ke dalam rumahnya/kios. Dan rupanya menumpahkan barang bukti di belakang rumahnya,” tutur Kasat.

Setelah sebagian barang bukti ditumpahkan, pemilik warung langsung melarikan diri. ”Dan setelah itu dia menghilang entah kemana. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan seksama kami menemukan beberapa sisa barang bukti yang belum sempat dimusnahkan,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti lainnya di kios milik RU belum sempat diamankan pemiliknya. Sehingga semuanya disita dan dibawa ke kantor Pol PP Sumbawa sebagai barang bukti. ”Pemilik barang melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...