KOTA BIMA – Polres Bima Kota berhasil meringkus 12 pelaku kejahatan selama kurun waktu dua pekan. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga pencurian dengan kekerasan (Curas).
Mirisnya, dari 12 pelaku ini 4 diantaranya masih di bawah umur. Dengan rincian 9 orang pelaku Curanmor dan 3 orang pelaku Curat.
“Dari pelaku Curnamor sebanyak sembilan orang ini, yang berperan sebagai pemetiknya ada sebanyak lima orang dan satu orang di bawah umur. Sementara penadahnya ada empat orang,” kata Wakapolres Bima Kota Polda NTB Kompol Mujahiddin saat jumpa pers, Selasa (16/03).
Para pelaku terjaring dalam operasi Jaran Rinjani 2021 yang berlangsung selama tanggal 1 hingga 14 Maret lalu.
Di samping pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai jenis kendaraan, lima unit Handpone, sebilah pisau belati, parang hingga kunci leter T.
Ua berharap dari penangkapan kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku. “Khususnya Curanmor yang menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Serta lanjutnya tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid_19.
”Dan saya berharap kasus kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota bisa di minimalisir apalagi terkait dengan kasus Curanmor,” tandasnya. (Red)