Dua Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Mantan Istri Anggota Polri

Bagikan berita

KOTA BIMA,Samotamedia.com – Jajaran Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkoba.

Mereka adalah DS (31), seorang wanita asal Kelurahan Penatoi dan ACS (28), seorang pemuda asal Kelurahan Paruga. DS diketahui adalah mantan istri anggota Polri.

Keduanya ditangkap disebuah kos-kosan di Kelurahan Monggonao, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 08.30 Wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat pesta sabu.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal menuju TKP. Di lokasi tim mendapati kedua terduga pelaku sekamar. DS sedang duduk di tempat tidur, sementara ACS berdiri di depan pintu WC.

Keduanya langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan kamar kos, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram. ”Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” tuturnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...